Sunday, December 28, 2014

Contoh Kasus Permasalahan Koperasi

NAMA :               ANNISA ZAHRA
KELAS:               2EB24
NPM    :               21213168

Kasus Koperasi SS(Sembilan Sejati)

SEMARANG- Pengurus Koperasi Sembilan Sejati (SS) tidak dapat begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas kerugian koperasi tersebut. Indardi SH dari Divisi Investigasi Semarang Coruption Watch (SCW) menduga, laporan oleh sesama pengurus itu sebagai upaya pelepasan tanggung jawab berkaitan dengan tuntutan deposan/masyarakat atas simpanannya.
Di kantornya, Indardi tidak dapat menyembunyikan keheranannya mengapa hanya Hendrawan (Ketua I Koperasi SS) yang dijadikan tersangka. Menurut dia, sebagian pengurus pun diduga juga pernah mengucurkan pinjaman tanpa prosedur senilai miliaran rupiah. ''Rekening para pengurus yang digunakan untuk transaksi koperasi itu pun semestinya juga disita,'' tandas dia.
Menurutnya, korban yakni para deposan harus dijadikan saksi. Mengingat koperasi tersebut diduga telah menerbitkan surat simpanan berjangka dengan total nilai hampir Rp 100 miliar, maka hal tersebut merupakan tindak pidana perbankan melanggar Pasal 46 jo 16 UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992.
Seperti diberitakan, Hendrawan diduga memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha bernama Wijaya di luar prosedur. Akibat perbuatan tersebut, koperasi yang memiliki kantor di Semarang, Juwana, dan Solo itu rugi Rp 55 miliar. Baik Hendrawan maupun Wijaya yang dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan saat ini berstatus sebagai tanahan Polda Jateng. Sejak berdiri 3 tahun silam, koperasi tersebut diduga berhasil menghimpun dana masyarakat Rp 200 miliar.
Indardi menekankan pentingnya menghadirkan saksi ahli dari Bank Indonesia dan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Tengah atas kegiatan Koperasi Sembilan Sejati.
Hal senada juga diungkapkan praktisi hukum, A Dani Sriyanto SH. Dani yang juga menerima laporan dari para deposan mengkhawatirkan, jika penanganan kasus tersebut tidak dikembangkan, nasabah tak dapat mengajukan tuntutan pada pengurus koperasi berkaitan dengan pengembalian dana.
Jika penyidikan dikembangkan dari delik penggelapan menjadi delik perbankan, sambung Dani, maka para pendiri dan pengurus koperasi itu dapat dimintai pertanggungjawaban. Dani menduga pendirian Koperasi SS telah menyimpang dari tujuan dan semangat atas keberadaan sebuah koperasi. (H11-29t)
Sumber : http://www.suaramerdeka.com/harian/0512/19/nas20.htm

•    Cara penyelesaian :
Dengan kasus seperti diatas segala permasalahan yang timbul dalam koperasi tersebut harus diusut secara tuntas dan detailnya juga harus diperhatikan karena masalah seperti ini melibatkan banyak orang yang akan merugi. Bukan hanya deposan yang rugi, para anggota dan ketua koperasi sembilan sejati pun akan lebih merugi karena akan terseret kasus hukum. Permasalahan yang sangat besar dalam koperasi ini adalah dimana ketua koperasi SS yang bernama Hendrawan meminjamkan sejumlah uang simpanan yang dihimpun dari pada deposan kepada seorang pengusaha yang bernama Wijaya sehingga merugikan koperasi ss sebesar Rp. 55 miliar.
Sebaiknya kasus ini agar dapat terselesaikan dan tidak merugikan banyak pihak lagi harus dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dibuat BAP sehingga pihak KPK bisa mengusut tuntas segala permasalahannya. Kasus ini bisa digolongkan kedalam kasus korupsi karena penggelapan dana dari para deposan koperasi SS tersebut. Kita jangan menuduh orang terlebih dahulu tanpa ada bukti otentik yang membuktikan orang itu salah atau tidak karena jika kita menuduh kita bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik. Biarkan KPK yang memang sudah tugasnya menyelesaikan masalah seperti ini dan dapat mengetahui siapa yang salah atas penggelapan uang deposan pada koperasi SS serta mengevaluasi seluruh staff, arsip, dan kinerja koperasi tersebut secara transparan. Koperasi tersebut harus mengganti uang simpanan para deposan sesuai jumlah saldo simpanan yang dimiliki oleh para deposan di koperasi SS tersebut minimal 50% karena sudah tanggung jawab koperasi dalam mengelola uang simpanan deposan. Uang simpanan deposan itu juga merupakan hak yang dimiliki para deposan terhadap koperasi SS tersebut.

No comments:

Post a Comment